Bimbingan Konseling

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
 Pengertiam Bimbingan dan Konseling
Beberapa pengertian bimbingan diantaranya:
- Jones: guidance is the help given by one person to another in making choice and justment and in solving problems. Pengertian ini mengandung maksud bahwa pembimbing hanya bertugas membantu agar individu mampu membantu dirinya sendiri dan keputusan terakhir tergantung pada individu yang bersangkutan.
- Rochman Natawidjaja: bimbingan adalah proses pemberian bantuan kepada individu yang dilakukan secara berkesinambungan. Supaya individu dapat memahami dirinya dan dapat bertindak wajar sesuai dengan tuntutan dan keadaan keluarga serta masyarakat.
- Bimo Walgito: bimbingan adalah bantuan atau pertolongan yang diberikan kepada individu atau sekumpulan individu dalam menghindari atau mengatasi kesulitan di dalam kehidupannya agar dapat menyesuaikan kesejahteraan hidupnya.
Dari definisi di atas disimpulkan bahwa bimbingan merupakan (a) proses yang berkesinambungan, (b) proses membantu individu, (c) bertujuan agar individu dapat mengarahkan dan mengembangkan dirinya secara optimal sesuai kemampuannya dan (d) tujuan utamanya agar individu memahami diri dan menyesuaikan dengan lingkungannya.
B.     Rumusan masalah
1.      Mengetaui prinsip-prinsip oprasional bimbingan dan konseling di sekolah
2.      Mengetahui asas-asas bimbingan dan konseling
3.      Mengetahui orientasi layanan dan bimingan konseling
4.      Mengetahui kode etik bimbingan dan konseling
C.    Tujuan makalah
Mahasiswa dapat memahami, menganalisa dan aplikatif tentang bimbingan konseling





BAB II
PEMBAHASAN


A.    Prinsip-prinsip orientasi bimbingan dan  konseling
1. Prinsip-prinsip umum
Dalam prinsip umum ini dikemukakan beberapa acuan umum yang mendasari semua kegiatan bimbingan dan konseling. Prinsip-prinsip umum ini antara lain:
a.       Karena bimbingan itu berhubungan dengan sikap dan tingkah laku dan individu, perlu diingat bahwa sikap dan tingkah laku individu itu terbentuk dari segala aspek kepribadian yang unik dan ruwet, sikap dan tingkah laku tersebut dipengaruhi oleh pengalaman-pengalamannya. Oleh karena itu dalam pemberian layanan perlu dikaji kehidupan masa lalu klien yang diperkirakan mempengaruhi timbulnya masalah tersebut.
b.      Perlu dikenal dan dipahami perbedaan individual daripada individu-individu.
c.       Bimbingan diarahkan kepada bantuan yang diberikan supaya individu yang bersangkutan mampu membantu atau menolong dirinya sendiri dalam menghadapi kesulitan-kesulitannya.
2. Prinsip-prinsip yang berhubung dengan individu yang dibimbing (siswa)
a.       Program bimbingan harus berpusat pada siswa. Program yang disusun harus berdasarkan kebutuhan siswa. Oleh sebab itu sebelum penyusunan program bimbingan perlu dilakukan analisis kebutuhan siswa tersebut.
b.       Pelayan bimbingan harus dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan individu yang bersangkutan secara serba ragam dan serba luas
c.        Keputusan terakhir dalam proses bimbingan ditentukan oleh individu yang dibimbing. Dalam pelaksanaan bimbingan, pembimbingan tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada individu yang dibimbing. Peranan pembimbing hanya memberikan arahan-arahan serba berbagai kemungkinannya, dan keputusan mana yang akan diambil diserahkan sepenuhnya kepada individu yang dibimbing. Dengan demikian klien mempunyai tanggung jawab penuh keputusan yang diambilnya itu
d.       Individu yang mendapat bimbingan harus berangsur-angsur dapat membimbing dirinya sendiri. Hasil pemberian layanan diharapkan tidak hanya berguna pada waktu pemberian layanan itu saja, tetapi jika individu mengalami masalah yang sama di kemudian hari ia akan dapat mengatasinya sendiri, sehingga tingkat ketergantungan individu kepada pembimbing semakin berkurang.
3. Prinsip-prinsip khusus yang berhubungan dengan individu yang memberikan bimbingan
Konselor di adalah dipilih atas dasar kualifikasi kepribadian, pendidikan, pengalaman dan kemampuannya. Karena pekerjaan bimbingan itu tidak dapat dilakukan oleh semua orang dengan demikian orang yang bertugas sebagai pembimbing di sekolah harus dipilih atas dasar-dasar tertentu, misalnya kepribadian, pendidikan, pengalaman dan kemampuannya di kualifikasi tersebut dapat mendukung keberhasilan pembimbing dalam melaksanakan tugasnya baik masalah-masalah yang dalam pemecahannya memerlukan dukungan pengalaman pembimbing, keluasan wawasan maupun kemampuan lainnya.
B.     Asaa-asas bimbingan dan konseling
Penyelenggaraan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling selain dimuati oleh fungsi dan didasarkan pada prinsip-prinsip tertentu, juga dituntut untuk memenuhi sejumlah asas bimbingan. Pemenuhan asas-asas bimbingan itu akan memperlancar pelaksanaan dan lebih menjamin keberhasilan layanan/kegiatan, sedangkan pengingkarannya akan dapat menghambat atau bahkan menggagalkan pelaksanaan, serta mengurangi atau mengaburkan hasil layanan/kegiatan  bimbingan dan konseling itu sendiri.
Betapa pentingnya asas-asas bimbingan konseling ini sehingga dikatakan sebagai jiwa dan nafas dari seluruh kehidupan layanan bimbingan dan konseling. Apabila asas-asas ini  tidak dijalankan dengan baik, maka penyelenggaraan bimbingan dan konseling akan berjalan tersendat-sendat  atau bahkan terhenti sama sekali.
Asas- asas  bimbingan dan konseling tersebut adalah :
1.  Asas Kerahasiaan (confidential);
 yaitu asas  yang menuntut dirahasiakannya segenap data dan keterangan peserta didik  (klien) yang menjadi sasaran layanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui orang lain. Dalam hal ini, guru pembimbing  (konselor) berkewajiban memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin,
2.  Asas Kesukarelaan;
yaitu asas yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan peserta didik (klien) mengikuti/ menjalani layanan/kegiatan yang diperuntukkan baginya. Guru Pembimbing (konselor) berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan seperti itu.
3. Asas Keterbukaan;
 yaitu asas yang menghendaki agar peserta didik (klien)  yang menjadi sasaran layanan/kegiatan bersikap terbuka dan tidak berpura-pura, baik dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Guru pembimbing (konselor) berkewajiban mengembangkan keterbukaan peserta didik (klien). Agar peserta didik (klien) mau terbuka, guru  pembimbing (konselor) terlebih dahulu bersikap terbuka dan tidak berpura-pura. Asas keterbukaan ini bertalian erat dengan asas kerahasiaan dan  dan kekarelaan.
4.  Asas Kegiatan;
 yaitu asas yang menghendaki agar peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan dapat berpartisipasi aktif di dalam penyelenggaraan/kegiatan bimbingan. Guru Pembimbing (konselor) perlu mendorong dan memotivasi peserta didik untuk dapat aktif dalam setiap layanan/kegiatan  yang diberikan kepadanya.


5.  Asas Kemandirian;
 yaitu asas yang menunjukkan pada tujuan umum bimbingan dan konseling; yaitu peserta didik (klien) sebagai sasaran layanan/kegiatan  bimbingan dan konseling diharapkan menjadi individu-individu yang mandiri, dengan ciri-ciri mengenal diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan, serta mewujudkan diri sendiri. Guru Pembimbing (konselor)  hendaknya mampu mengarahkan segenap layanan bimbingan dan konseling bagi berkembangnya kemandirian peserta didik.
6.  Asas Kekinian;
 yaitu asas yang menghendaki agar obyek sasaran layanan bimbingan dan konseling  yakni permasalahan yang dihadapi peserta didik/klien dalam kondisi sekarang. Kondisi masa lampau dan masa depan dilihat sebagai dampak dan memiliki keterkaitan dengan apa yang ada dan diperbuat peserta didik (klien)  pada saat sekarang.
7.  Asas Kedinamisan;
 yaitu asas yang menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran layanan (peserta didik/klien) hendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
8.  Asas Keterpaduan;
 yaitu asas yang menghendaki agar berbagai layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis dan terpadukan. Dalam hal ini, kerja sama dan koordinasi  dengan berbagai pihak yang terkait dengan bimbingan dan konseling menjadi amat penting dan harus dilaksanakan sebaik-baiknya.
9.  Asas Kenormatifan;
 yaitu asas yang menghendaki agar segenap layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada norma-norma, baik norma agama, hukum, peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan,  dan kebiasaan – kebiasaan yang berlaku. Bahkan lebih jauh lagi, melalui segenap layanan/kegiatan  bimbingan dan konseling ini harus dapat meningkatkan kemampuan peserta didik (klien) dalam memahami, menghayati dan mengamalkan norma-norma tersebut.
10. Asas Keahlian;
 yaitu asas yang menghendaki agar layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselnggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional.  Dalam hal ini, para pelaksana layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling lainnya hendaknya tenaga yang benar-benar ahli dalam bimbingan dan konseling. Profesionalitas guru pembimbing (konselor) harus terwujud baik dalam penyelenggaraaan jenis-jenis layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling dan   dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
11. Asas Alih Tangan Kasus;
 yaitu asas yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan peserta didik (klien) kiranya dapat mengalih-tangankan kepada pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing (konselor)dapat menerima alih tangan  kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain. Demikian pula, sebaliknya guru pembimbing (konselor),  dapat mengalih-tangankan kasus kepada pihak yang lebih kompeten, baik yang berada di dalam lembaga sekolah maupun di luar sekolah.
12. Asas Tut Wuri Handayani;
 yaitu asas yang menghendaki agar pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana mengayomi (memberikan rasa aman), mengembangkan keteladanan, dan memberikan rangsangan dan dorongan, serta kesempatan yang seluas-luasnya  kepada peserta didik (klien) untuk maju.
13. Asas kerjasama

Usaha layanan Bimbingan dan konseling merupakan upaya bersama klien dan konselor serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses layanan Bimbingan dan konseling untuk mencari pemecahan masalah yang dialami oleh klien. Dapat terselenggaranya layanan Bimbingan dan konseling secara efektif apabila adanya kerjasama yang baik dari semua pihak yang terlibat, tanpa adanya kerja sama maka layanan Bimbingan dan konseling tidak akan mungkin terselenggara secara baik.
Dapat terjadi kerjasama yang baik apabila masing-masing pihak yang terlibat memahami akan tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan layanan tersebut. Di samping itu juga sadar akan perannya masing-masing dalam proses layanan Bimbingan dan konseling. Apabila masing-masing pihak terlibat dalam proses layanan Bimbingan dan konseling memiliki tujuan yang berbeda dan tidak memahami perannya, maka dapat terjadi saling bertentangan dan berkjalan masing-masing.

C.  Orientasi Layanan Bimbingan Konseling

1. Orientasi individual
Pada hakekatnya setiap individu itu mempunyai perbedaan satu sama lainnya. Perbedaan itu dapat bersumber dari latar belakang pengalamannya, pendidikan, sifat-sifat kepribadian yang dimiliki an sebagainya. Menurut Willer Man (1979) anak kembar satu telur pun juga mempunyai perbedaan apalagi dibesarkan dalam lingkungan berbeda. Ini dibuktikan bahwa kondisi lingkungan juga ikut andil terjadinya perbedaan individu. Taylor (1956) juga menyatakan kelas sosial dapat menimbulkan perbedaan individu.

Perbedaan latar belakang kehidupan individu ini dapat mempengaruhi dalam cara berpikir, cara berperasaan dan cara menganalisis masalah dalam layanan bimbingan dan konseling hal ini harus menjadi perhatian besar.
2. Orientasi perkembangan
Masing-masing individu berada pada usia perkembangannya. Setiap usaha perkembangan yang bersangkutan mampu mewujudkan tugas-tugas perkembangan itu. Sebagai contoh dapat dikemukakan tugas-tugas masa remaja menurut Havighurts yang dikutip oleh Hurlock (1980) antara lain :
a. Mampu mengadakan hubungan-hubungan baru dan lebih matang dengan teman sebaya baik laki-laki maupun perempuan
b. Dapat berperan sosial yang sesuai, baik peranannya sebagai laki-laki atau sebagai perempuan
c. Menerima keadaan fisik serta dapat memanfaatkan kondisi fisiknya dengan baik
d. Mampu menerima tanggung jawab sosial dan bertingkah laku sesuai dengan tanggung jawab sosial.
e. Tidak tergantung secara emosional pada orang tua atau orang dewasa lainnya.
3. Orientasi masalah
Pelayanan bimbingan dan konseling harus menekankan penanganannya pada masalah yang sedang dihadapi oleh klien. Konselor jangan sampai terperangkap kepada masalah-masalah lain yang tidak dikeluhkan oleh klien. Hal ini identik dengan ‘asas kekinian’ (Priyatno, 1985). Artinya pembahasan masalah difokuskan pada masalah yang saat ini (saat berkonsultasi) dirasakan oleh klien.
D.    Kode etik bimbingan dan konseling
       Berdasarkan keputusan pengurus besar asosiasi bimbingan dan konseling Indonesia (PBABKIN) nomor 10 tahun 2006 tentang penetapan kode etik profesi bimbingan dan konseling, maka sebaian dari kode etik itu adalah sebagai berikut:
1.  Kualifikasi konselor dalam nilai, sikap,keterampilan, pengetahuan dan wawasan.
a.    Konselor wajib terus menerus mengembangkan dan  menguasai dirinya. Ia wajib mengerti kekurangan-kekurangan dan prasangka-prasangka pada dirinya sendiri, yang dapat mempengarui hubunganya dengan orang lain dan mengakibatkan rendahnya mutu pelayanan profesional serta merugikan klien.
b.    Konselor wajib memperlihatkan sifat-sifat sederhana, rendah hati, sabar, menepati jajni, dapat dipercaya, jujur,tertib dan hormat.
c.    Konselor wajib memiliki rasa tangggung jawab terhadap saran maupun peringatan yang diberikan kepadanya, khususnya dari rekan –rekan seprofesi dalam hubunyanga dengan pelaksanaan ketentuan-keteentuaan tingkah laku profesional sebagaimana di atur dalam Kode Etik ini.
d.   Konselor wajib mengutamakan mutu kerja setinggi mungkin dan tidak mengutamakan kepentingan pribadi, termasuk keuntungan material, finansial, dan popularitas.
e.    Konselor wajib memiiki keterampilan menggunakan tekhnik dan prosedur khusus yang dikembangkan ataas dasar wawasan yang luas dan kaidah-kaidah ilmiah.
2.      Penyimpanan dan Penggunann Informasi.
a.    Catatan tentang diri klien yang meliputi data hasil wawancara, testing, surat menyurat, perekaman dan data lain, semuanya merupakan informasi yang bersifat rahasia dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan klien. Penggunaan data/ informasi untuk keperlian riiset atau pendidikan calon konselor dimungkinkan, sepanjang identitas kien di rahasiakan.
b.    Penyampaian informasi klien kepada keluarga atau kepada anggota profesi lain membutuhka persetujuan klien.
c.    Penggunaan informasi tentang klien dengan anggota profesi yang sama atau yang lain dapat dibenarkan, asalkan untuk kepentingan klien dan tidak meruikan klien.
d.   Keterangan mengenai informasi profesional hanya boleh diberikan kepada orang yang  berwenang menafsirkan dan menggunakanya.
3.      Hubungan dengan Penberian pada Pelayanan.
a. Konselor wajib menangani klien selama ada kesempatan  dalam hubungan antara klien dengan konselor.
b. Klien sepenuhnya berhk mengakhiri hubungsn dengan konselor, meskipun proses konseling belum mencapai suatu hasil yang kongkrit. Sebaliknya konselor tidak akan melanjutkan hubugan apabila klien ternyata tidak memperoleh manfaat  dari hubungan itu.
4. Hubungan dengan Klien.
a.   Konselor wajib menghormati harkat, martabat, integritas dan keyakinan klien.
b. Konselor wajib menempatkan kepetingan klienya di atas kepentingan pribadinya.
c.    Dalam melakukan tugasnya konselor tidak mengadakan pembedaan klien atas dasar suku, bangsa, warna kulit, agama atau status sosial ekonomi.
d.   Konselor tidak akan memaksa untuk memberikan bantuan kepada seseorang tanpa izin dari orang yang bersangkutan.
e.    Konselor wajib memberikan bantuan kkepada siapapun lebih-lebih dalam keadaan darurat atau banyak orang yang menghendaki.
f.     Konselor wajib memberikan pelayanan hingga tuntas sepanjang dikehendaki oleh klien.
g. Konselor wajib menjelaskan kepasa klien sifat hubungan  yang sedang dibinadan batas-batas tanggung jawab masig-masing dalam hubungan profesional.
h. Kon selor wajib mengutamakan perhatian kepada klien, apabila timbul masalah dalam kesitiaan ini, maka wajib diperhatikan kepentingan pihak-pihak yang terlibat dan juga tuntutan profesinya sebagai konselor.
i. Konselor tidak bisa memberikan bantuan kepada sanak keluarga, teman-teman karibnya, sepangjan hubunganya.
5.  Konsultasi dengan Rekan Sejawat.
            Dalam rangka pemberian pelayanan kepada seorang klien, kalau konselor merasa ragu-ragu  tentang suatu hal, maka ia wajib berkonsultasi dengan sejawat selingkungan profesi. Untuk hal itu ia harus mendapat izin terlebih dahulu dari kliennya.
6. Alih Tangan Kasus
Yaitu kode etik yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan peserta didik (klien) kiranya dapat mengalih-tangankan kepada pihak yang lebih ahli.



BAB II
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan yang telah di lakukan, kami menyimpulkan bahwa dalam menjalankan bimbingan dan konseling banyak yang harus di lakukan dan di ketahui oleh guru bimbingan konseling seperti;
a.       Prinsip-prinsip orientasi bimbingan dan  konseling
1.      Prinsip umum
2.       Prinsip-prinsip yang berhubung dengan individu yang dibimbing (siswa)
3.      . Prinsip-prinsip khusus yang berhubungan dengan individu yang memberikan bimbingan
b.      Asas-asas bimbingan konseling
c.       Orientasi layanan bimbingan konseling

d.      Kode etik bimbingan konseling 


SEMANGAT TETAP . 86

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Bimbingan Konseling"

Post a Comment