Akhlak Terhadap Alam
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Manusia
sebagai khalifah di bumi memiliki kewajiban untuk menjaga keseimbangan alam.
Dunia yang menjadi tempat tinggal manusia beserta isinya sama-sama makhluk
Allah yang selalu memuji asma-Nya. Merusak alam berarti secara tidak langsung akan
merusak kehidupan manusia karena manusia sangat bergantung pada alam. Akhlak
kepada alam berarti tingkah laku kita kepada lingkungan sekitar, bagaimana kita
bisa menjaga apa yang ada disekitar kita baik berupa hewan, tumbuh-tumbuhan,
gunung, sungai dan lain sebagainya. Bahkan secara lebih luas, akhlak
kepada alam berarti bagaimana cara kita berbuat baik kepada seluruh ciptaan
Allah yang ada di alam semesta.
Al-Qur’an
telah mengingatkan manusia bahwa segala kerusakan yang ada didunia ini akibat
dari perbuatan manusia. Manusia serakah yang hanya mementingkan kepentingan
dirinya demi mendapatkan kenikmatan dunia.
Allah berfirman :
ظهر الفساد في البر والبحر بما كسبت أيدي الناس ... [الروم: 41]
Artinya:”Telah nampak kerusakan
di darat dan dilaut disababkan kerena ulah tangan-tangan manusia”(Ar-Rum:41)[1]
Apa yang
disebutkan oleh al-Qur’an pada ayat diatas telah dapat kita lihat sejak dahulu.
Kerusakan yang ada di alam seperti global warning adalah salah satu
bukti bahwa manusialah yang sebenarnya merusak alam ini. Dan ketika pemanasan
global ini semakin parah, barulah manusia sadar dan mencoba untuk
memperbaikinya.
Rasulullah
telah memberikan contoh kepada umatnya agar selalu menjaga dan berbuat baik
kepada semua makhluk Allah. Hal ini nampak ketika Nabi Muhammad melarang
pasukan islam untuk merusak bangunan, tanaman
ketika berperang. Bahkan dikisahkan dalam suatu hadits bahwa ada seorang wanita
pelacur yang diselamatkan oleh Allah dari siksa api neraka karena memberi minum
seekor anjing yang kehausan. Dari kisah diatas, kita dapat mengambil ibrah bahwa
islam adalah agama yang agung yang tidak hanya mengatur hubungan antara manusia
dan manusia atau antara manusia dengan tuhannya, namun islam juga mengatur
tentang hubungan antara manusia dan alam. Allohu a’lam.
B.
Perumusan
Masalah
1.
Apa itu akhlak ?
2.
Apa alam semesta ?
3.
Apa itu akhlak kepada alam ?
4.
Bagaimana cara manusia melestarikan alam sekitarnya ?
5.
Apa tanggung jawab yang harus dilakukan
manusia jika melakukan kerusakan di bumi ?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Agar kita bisa mengerti apa itu akhlak kepada semesta.
2.
Agar kita lebih menghargai alam.
3.
Untuk mengetahui bagaimana cara kita untuk berakhlak
kepada semesta.
4.
Agar kita bisa melestarikan alam ini untuk generasi
yang akan datang.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Akhlak
Menurut
bahasa atau etimologi perkataan akhlak
adalah bentuk jamak dari khuluq (khuluqun) yang berarti budi pekerti, perangai,
tingkah laku, atau tabiat. akhlak disamakan dengan kesusilaan, sopan santun.
Khuluq merupakan gambaran sifat batin manusia, gambaran untuk lahiriah manusia
, seperti raut wajah, gerak anggota badan dan seluruh tubuh. Dalam bahasa
yunani kata khuluq ini disampaikan dengan kata eticos atau ethos artinya adab
kebiasaan, perasaan batin kecendrungan hati untuk melakukan perbuatan . eticos
kemudian berubah menjadi etika.[2]
B.
Pengertian
Alam
Alam
semesta adalah fana. Pengertian dari alam semesta adalah ruang dimana di dalamnya
terdapat kehidupan biotik maupun abiotik serta segala macam peristiwa alam yang
dapat diungkapkan maupun yang belum dapat diungkapkan oleh manusia. Ada
penciptaan, proses dari ketiadaan menjadi ada, dan akhirnya hancur. Di
antaranya ada penciptaan manusia dan makhluk hidup lainnya. Di sana berlangsung
pula ribuan, bahkan jutaan proses fisika, kimia, biologi dan proses-proses lain
yang tak diketahui. Sebenarnya seluruh kejadian di alam semesta ini, sudah
terjadi dan kejadiannya mengikuti segala rencana dan konsep yang sudah tertera
di dalam Al Qur’an. Gambaran jelasnya, bahwa semua proses alam semesta ini
mengikuti dan mengekor pada segala yang tertuang dalam Al Qur’an, apakah
diketahui atau tidak tabir rahasianya oleh manusia.
C.
Akhlak kepada
Alam
Alam ialah segala sesuatu yang ada
di langit dan di bumi beserta isinya, selain Allah. Allah melalui Al quran
mewajibkan kepada manusia untuk mengenal alam semesta beserta isinya.
Manusia
sebagai khalifah diberi kemampuan oleh Allah untuk mengelola bumi dan mengelola
alam semesta ini. Manusia diturunkan ke bumi untuk membawa rahmat dan cinta
kasih kepada alam seisinya. Oleh karena itu, manusia mempunyai tugas dan
kewajiban terhadap alam sekitarnya, yakni melestarikannya dengan baik. Ada
kewajiban manusia untuk berakhlak kepada alam sekitarnya. Ini didasarkan kepada
hal-hal sebagi berikut :
1. bahwa
manusia hidup dan mati berada di alam, yaitu bumi.
2. bahwa alam
merupakan salah satu hal pokok yang dibicarakan oleh al quran.
3. bahwa Allah memerintahkan kepada manusia untuk
menjaga pelestarian alam yang bersifat
umum dan yang khusus.
4. bahwa Allah
memerintahkan kepada manusia untuk mengambil manfaat yang sebesar-besarnya dari
alam, agar kehidupannya menjadi makmur.
Manusia
wajib bertanggung jawab terhadap kelestarian alam atau kerusaakannya,
karena sangat memengaruhi kehidupan manusia. Alam yang masih
lestari pasti dapat memberi hidup dan
kemakmuran bagi manusia di bumi.
Tetapi apabila alam sudah rusak maka kehidupan manusia
menjadi sulit, rezeki sempit dan dapat membawa kepada kesengsaraan.
Pelestarian alam ini wajib dilaksanakan oleh semua lapisan masyarakat,
bangsa dan negara.
Manusia
hidup bergantung pada alam sekitar. Mula-mula mereka hidup secara
berpindah-pindah (nomaden) mencari tempat-tempat yang menyediakan
hidup dan makan. Mereka lalu berpindah-pindah dari suatu tempat ke
tempat lain setelah bahan makanan habis dan tidak didapat. Namun seiring dengan
kemajuan kehidupan manusia, bukan berarti ketergantungan dan kebutuhannya
terhadap alam semakin berkurang. Mereka tetap membutuhkan alam sekitarnya bagi
kemakmuran dan kesejahteraan hidupnya. Untuk itu, manusia harus menjaga
keharmonisan hubungannya dengan alam dan makhluk di sekitarnya, yaitu dengan
cara berakhlak yang baik kepadanya. Dalam ajaran Islam, akhlak kepada alam
seisinya dikaitkan dengan tugas manusia sebagi khalifah di muka bumi.
وَ إِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلاَئِكَةِ إِنِّيْ
جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيْفَةً قَالُوْا أَتَجْعَلُ
فِيْهَا مَن يُفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَ نَحْنُ نُسَبِّحُ
بِحَمْدِكَ وَ نُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّيْ أَعْلَمُ مَا لاَ تَعْلَمُوْنَ{30}
Ingatlah
ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak
menjadikan seorang khalifah di muka bumi". Mereka berkata: "Mengapa
Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat
kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih
dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman:
"Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui". (QS. Al
Baqarah[2] : 30).[4]
D. Melestarikan
alam semesta
Akhlak
manusia terhadap alam bukan hanya semata-mata untuk kepentingan alam, tetapi
jauh dari itu untuk memelihara, melestarikan dan memakmurkan alam ini. Dengan
memenuhi kebutuhannya sehingga kemakmuran, kesejahteraan, dan keharmonisan
hidup dapat terjaga.[5]
Berakhlak
dengan alam sekitarnya dapat dilakukan manusia dengan cara melestarikan alam
sekitarnya sebagai berikut :
1. melarang penebangan
pohon-pohon secara liar.
2. melarang
perburuan binatang secara liar.
3. melakukan
reboisasi.
4. membuat
cagar alam dan suaka margasatwa.
5. mengendalikan
erosi.
6. menetapkan
tata guna lahan yang lebih sesuai.
7. memberikan
pengertian yang baik tentang lingkungan kepada seluruh lapisan masyarakat.
8. memberikan
sanksi-sanksi tertentu bagi pelanggar-pelanggarnya.
Manusia di
bumi sebagai khalifah, mempunyai tugas dan kewajiban terhadap alam sekitarnya,
yakni melestarikan dan memeliharanya dengan baik.
Allah
berfirman :
وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ
الْآخِرَةَ ۖ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا ۖ وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ
اللَّهُ إِلَيْكَ ۖ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا
يُحِبُّ الْمُفْسِدِين{77}
“Dan carilah
pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat,
dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (keni`matan) duniawi dan berbuat
baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan
janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”.(QS. Al Qashash[28] :77)[6]
Adapun
akhlak manusia terhadap alam yang wajib dilaksanakan adalah sebagai berikut.
1.
Memerhatikan
dan merenungkan penciptaan alam. Allah berfirman :
إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ
وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِأُولِي الْأَلْبَابِ{190}
Sesungguhnya
dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang
terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal. (QS. Ali
Imran[3] : 190)
2. Memanfaatkan
alam beserta isinya, karena Allah ciptakan alam dan isinya ini untuk manusia.
Allah berfirman :
الَّذِيجَعَلَلَكُمُالْأَرْضَفِرَاشًاوَالسَّمَاءَبِنَاءًوَأَنْزَلَمِنَالسَّمَاءِمَاءًفَأَخْرَجَبِهِمِنَالثَّمَرَاتِرِزْقًالَكُمْۖفَلَاتَجْعَلُوالِلَّهِأَنْدَادًاوَأَنْتُمْتَعْلَمُون{22}
“Dialah Yang
menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia
menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu
segala buah-buahan sebagai rezki untukmu; karena itu janganlah kamu mengadakan
sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui”.(QS. Al
Baqarah[2] : 22)[7]
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ
جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلىَ السَّمَآءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ
بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمُُ {29}
Dia-lah
Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak
menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala
sesuatu.(QS Al Baqarah[2] : 29)
E. Memanfaatkan SDA dan lingkungan secara proporsional
Kehidupan manusia di muka bumi ini tidak terlepas dari
peran serta lingkungan. Sebagaimana manusia merupakan bagian dari lingkungan,
bersama-sama dengan tumbuhan, hewan, dan mikroorganisme yang telah menjadi satu
mata rantai yang tidak akan terpisah. Untuk itulah, manusia harus memanfaatkan
sumber daya alam secara tepat, agar lingkungan tetap lestari.
Pengelolaan lingkungan hidup merupakan pengelolaan
terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian,
pemuliaan, dan pengembangan lingkungan hidup. Agar tujuan tersebut dapat
tercapai perlu dilakukan hal-hal sebagai berikut.
1. Mencapai kelestarian hubungan manusia dengan
lingkungan hidup sebagai tujuan pembangunan manusia seutuhnya.
2. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara
bijaksana agar seluruh sumber daya alam digunakan oleh kepentingan orang banyak
seproduktif mungkin dan menekan pemborosan seminimal mungkin.
3. Mewujudkan manusia sebagai pembina lingkungan
hidup, oleh sebab itu pengembangan sumber daya alam senantiasa harus disertai
dengan usaha memelihara kelestarian tata lingkungan.
4. Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan
untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
5. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No. 29
Tahun 1986 mengenai Analisis Dampak Lingkungan diantaranya, memberikan
kewajiban kepada para pengelola dan pemilik pabrik untuk menyelenggarakan
sebuah studi kelayakan teknis dan ekonomis serta analisis dampak lingkungan
yang dapat dipertanggungjawabkan.
6. Melindungi negara terhadap dampak kegiatan di luar
wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Dengan menerapkan pengelolaan lingkungan hidup akan
terwujud kedinamisan dan keharmonisan antara manusia dengan lingkungannya.
Untuk mencegah dan menghindari tindakan manusia yang semena-mena (eksploitasi)
maka diterapkan kebijakan melalui undang-undang lingkungan hidup.
Berdasarkan UU No. 23 Th. 1997 lingkungan hidup
diartikan sebagai kesatuan ruang dengan kesemua benda, daya, keadaan, dan
makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan
perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Pengelolaan lingkungan hidup didefinisikan sebagai upaya terpadu untuk
melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan,
pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan
pengendalian lingkungan hidup. Pada Bab II pasal 4 UU No. 23 Th. 1997
dikemukakan bahwa sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah sebagai berikut.[8]
1. Tercapainya keselarasan, keserasian, dan
keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup.
2. Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan
lingkungan hidup yang mempunyai sikap dan tindak untuk melindungi serta membina
lingkungan hidup.
3. Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan
generasi masa mendatang.
4. Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup.
5. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara
bijaksana.
6. Terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) dari dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang
menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pasal 3
menyebutkan bahwa usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan
dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi hal-hal sebagai
berikut.[9]
1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam.
2. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui
maupun yang tidak terbaharui.
3. Proses dan kajian yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya
3. Proses dan kajian yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya
4. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat
mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sumber daya.
5. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi
pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar
budaya.
6. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan dan
jasad renik.
7. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan
non-hayati.
8. Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai
potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
9. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan dapat
mempengaruhi pertahanan Negara
Pengeksploitasian terhadap sumber daya alam harus
dilakukan secara proporsional, tidak boleh berlebihan. Jika mengeksploitasi
sumber daya alam secara berlebihan maka ekosistem lingkungan bisa rusak
sehingga masyarakat setempat dan juga industri tersebut akan mendapatkan dampak
buruknya. Jika misalnya harus menebang pohon, maka dibarengi dengan usaha
penanaman kembali (reboisasi).[10]
Manusia sebagai khalifah fil ardh telah diperintakan
Allah Swt. untuk memelihara, melestarikan dan mempergunakan lingkungan hidup
untuk kepentingan manusia itu sendiri. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam al
Qur’an:
“Alam ini diciptakan untuk kita dan kita diperintakan
untuk melestarikan, memakmurkan dan memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya untuk
kepentingan diri kita sendiri. Namun harus diingat, bahwa kita harus menjaga
keseimbangan alam dan lingkungan hidup. Janganlah kita membuat kerusakan di
muka bumi ini, tidak boleh mengeksploitasi alam hanya untuk kepentingan nafsu
serakah. Misalnya menebang pohon seenak udelnya tanpa menanam kembali pohon
sebagai pengantinya. Karena itu akan mengakibatkan bencana bagi manusia itu
sendiri”.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Manusia dituntut untuk berfikir dan merenungkan apa yang ada di
langit dan di bumi. hal ini bertujuan agar kehidupan mereka menjadi lebih baik dengan memanfaatkan
dan memelihara yang ada di sekelilingnya dengan baik. Sebagaimana manusia telah
dipilih allah sebagai khalifah
dibumi. Dengan menggunakan akal, pikiran, dan dalam perenungannya manusia tidak
boleh melampaui apa yang digariskan oleh Allah.
Interaksi
manusia kepada alam lingkungan adalah ketundukan alam untuk membantu manusia
dengan tetap menjaga keseimbangan dengan menempatkan manusia dan akhlak
lingkungan pada posisinya masing-masing.
Lingkungan
harus diperlakukan dengan baik dan selalu menjaga, merawat, dan melestarikannya
dengan kata lain bahwa berakhlak yang baik merupakan salah satu sikap dari
etika.
Akhlak
kepada alam semesta dapat kita bangun dari diri kita masing-masing dengan
memperhatikan keadaan sekarang yang memprihatinkan kita dapat menumbuhkan
sebuah akhlak kepada alam semesta.bagaimana menjaga serta memperhatikan
lingkungan sekitar kita.
Dengan
menjaga dan melestarikan alam, berarti kita telah menjalankan amanah yang
diberikan oleh Allah SWT yakni sebagai khalifah di muka bumi.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Dr. Rosihan
Anwar, Akidah Akhlak, Pustaka Setia, Bandung, 2008
2.
Kementrian Lingkungan Hidup RI, “Himpunan Peraturan
Perundang-Undangan Lingkungan Hidup”. Jakarta, 2002.
3.
Drs. H. Ambo
Asse, M.Ag. 2003. Al-Akhlak al-Karimah Dar al-Hikmah wa al-Ulum.Makassar:
Berkah Utami.
4.
www.google.com
[1]
www.google.com
[2] Dr. Rosihan Anwar,( Akidah Akhlak), Pustaka
Setia, Bandung, 2008
[3] Dr. Rosihan Anwar,( Akidah Akhlak), Pustaka
Setia, Bandung, 2008
[4]
www.google.com
[5] Dr. Rosihan Anwar,( Akidah Akhlak), Pustaka
Setia, Bandung, 2008
[6]
www.google.com
[7]
www.google.com
[8] Kementrian Lingkungan Hidup RI, “Himpunan Peraturan
Perundang-Undangan Lingkungan Hidup”. Jakarta, 2002
[9]
Drs. H. Ambo Asse, M.Ag. 2003. Al-Akhlak
al-Karimah Dar al-Hikmah wa al-Ulum.Makassar: Berkah Utami.
[10] Ibid.
Belum ada tanggapan untuk "Akhlak Terhadap Alam"
Post a Comment