BAB I
PENDAHULUAN
Alam semesta ini
adalah milik Allah SWT, sedangkan manusia adalah penerima kepercayaan dari
Allah yang harus dipeliharanya.Dengan berkembangnya peradaban manusia, manusia
banyak melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
sehari-hari. Mulai dari menabung, meminjam uang, dan sampai kepada yang
menggunakan jasa untuk mngirim uang dari berbagai kota dan negara. Dalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam
telah memberi ketetapan bahwa riba hukumnya adalah haram.
Riba berarti
menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan
presentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang telah dibebankan kepada
peminjam.Secara umum, riba adalah pengambilan tambahan baik dalam transaksi
jual beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip
muamalat dalam Islam.
Mengenai riba,
Islam bersikap keras dalam persoalan ini karena semata-mata demi melindungi kemaslahatan
manusia baik dari segi akhlak, masyarakat maupun perekonomiannya. Karena,Pada
hakekatnya riba (kredit lunak berbunga besar), atau pinjaman yang salah
penerapannya akan berakibat “meningkatnya harga barang yang normal menjadi
sangat tinggi, atau berpengaruh besar terhadap neraca pembayaran antar bangsa,
kemudian berakibat melejitnya laju inflasi, akibatnya akan dirasakan pada semua
orang pada semua tingkah penghidupan.
BAB II
Pembahasan
A.
Pengertian Dan Hukum Riba
Ditinjau dari Bahasa Arab riba
memiliki makna tambahan, tumbuh, dan menjadi tinggi. Riba menurut Bahasa adalah
menambah dan berkembang, sedangkan menurut istilah adalah tambahan dalam
hal-hal tambahan tertentu.Adapun pengertian riba menurut beberapa Ulama adalah sebagai berikut :
a)
Menurut
Mughni Muhtaj oleh Syarbini, riba adalah suatu akad atau transaksi atas barang
yang ketika akad berlangsung tidak diketahui kesamaannya menurut syariat atau
dengan menunda penyerahan kedua barang yang menjadi objek akad atau salah
satunya.
b)
Menurut
Al-Jurnaini merumuskan definisi riba yaitu kelebihan atau tambahan pembayaran
tanpa ada ganti atau imbalan yang disyariatkan dari salah seorang bagi dua
orang yang membuat akad.
c)
Menurut
Imam Ar-Razi dalam tafsir Al-Qur’an, riba adalah suatu perbuatan mengambil
harta kawannya tanpa ganti rugi, sebab orang yang meminjamkan uang 1000 rupiah
mengganti dengan 2000 rupiah, maka ia mendapat tambahan 1000 rupiah tanpa ganti.[1]
B.
MACAMM-MACAM RIBA.
Ada dua macam riba, yakni riba
nasi’ah dan riba fadl. Berikut ini penjelasan mengenai kedua riba tersebut:
a.
Riba
Nasi’ah adalah pertambahan bersyarat yang di terima oleh pemberi utang seagai kompensasi atas penangguhan pembayaran
utang. Jenis riba ini diharamkan berdasarkan Al-Qur’an, Sunah, dan ijma’ para
ulama.
b.
Riba
Fadl adalah kelebihan yang terjadi pada penjualan mata uang dengan mata uang,
makanan dengan makanan. Jenis riba ini juga di haramkan berdasarkan Al-Qur’an,
Sunah, dan Ijma. Selain karena riba fadl adalah pintu menuju riba nasi’ah.[2]
Penanaman riba fadl melampaui makna
srebenarnya, seperti penanaman sesuatu dengan nama penyebapnya. Abu Said
Al-Khudri meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. Bersabda, yang artinya:
Artinya: “ Janganlah
kamu menukar uang satu dirham dengan dua dirham. Aku takut kamu terjerumus ke
dalam riba.”
Berdasarkan hadits tersebut,
Rasulullah saw, melarang riba fadl
karena khawatir menjadi riba nasi’ah. Hadist menyebutkan secara tekstual bahwa
riba fadl terjadi pada enam jenis barang, yaitu emas, perak, tepung, gandum,
biji gandum, kurma dan garam.
Dari Abu Said Al-Khudri, Rasulullah
saw, bersabda,
Artinya: Emas boleh di tukar dengan emas, perak dengan perak,
tepung dengan tepung, bijigandum dengan biji gandum, kurma dengan kurma, dan
garam dengan garam, dengan syarat sama berat dan takarannya. Juga di serahkan
tunai dari tangan ke tangan. Barang siapa meleihkan atau meminta di lebihkan,
sungguh, ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil dan yang memberikan sama
saja.”(HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad).[3]
C.
Hukum Riba dalam Islam
Riba diharamkan di semua agama
samawi.Riba dilarangdalam agama Yahudi, Nasrani, juga Islam. Di sebutkan dalam
kitab perjanjian lama, “ jika kamu meminjamkan harata kepada salah seorang
putra bangsaku, janganlah bersikap seperti orang yang mengutangkan; jangan
meminta keuntungan atas hartamu” (ayat 25 pasal 22 b)
“
jika saudaramu membutuhkan sesuatu, maka tanggunglah.
Janganlah
kamu meminta keuntungan dan manfaat darinya.”( Ayat 35 pasal 25 Kitab Imamah)
Al-Qur’an telah membantah mereka
dalam hal ini, ” dan di sebapkan mereka
mengambil ( memakan riba, padahal mereka sudah di larang melakukannya.” ( An-
Nisa’: 161)
Dalam
Al-Qu’ran, Allah swt. Menjelaskan tentang riba dalam beberapa tempat yang
tersusun secara kornologis berdasarkan urutan zaman.Pada periode mekah, turun
firman Allah swt.
!$tBurOçF÷s?#uä`ÏiB$\/Íh(#uqç/÷zÏj9þÎûÉAºuqøBr&Ĩ$¨Z9$#xsù(#qç/ötyYÏã«!$#(!$tBurOçF÷s?#uä`ÏiB;o4qx.ycrßÌè?tmô_ur«!$#y7Í´¯»s9'ré'sùãNèdtbqàÿÏèôÒßJø9$#ÇÌÒÈ
Artinya:
“ Dan suatu riba ( tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta
manusia, maka ribah tidak menambahkan sesuatu di sisi allah, Dan apa yang kamu
berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridahan Allah, maka (
yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan pahalanya.” (Ar-
Rum: 39)
Pada
priode Madinah, turun ayat yang mengharamkan riba secara jelas,
$ygr'¯»túïÏ%©!$#(#qãYtB#uäw(#qè=à2ù's?(##qt/Ìh9$#$Zÿ»yèôÊr&Zpxÿyè»ÒB((#qà)¨?$#ur©!$#öNä3ª=yès9tbqßsÎ=øÿè?ÇÊÌÉÈ
Artinya:
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat
ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu di kasihi.” (Ali- Imron; 130)
Riba termasuk dosa besar,
sebagaimana di jelaskan dalam hadis yang di riwayaatkan oleh Imam Bukhari dan
Muslim dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw, bersabda:
Artinya: “ jauhilah olehmu tuju hal
yang bisa membinasakan “ Mereka bertanya, “ Wahai rasulullah, apakah tujuh hal
iu? “ Rasulullah menjelaskan, “ Yaitu, menyekutukan Allah, perbuatan sihir,
membunuh jiwa yang dilarang kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta
anak yatim, melarang diri dari peperangan musuh, dan menuduh (berzina) wanita
yang suci.”
Allah melaknat semua orang yang
terlibat dalam riba.Dia melaknat para pemberi utang yang mengambil riba, orang
yang berutang yang memberikan riba, orang yang mencatat transaksi riba, dan
para saksinya.
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim,
Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dari Jabir bin Abdullah ra. Bahwa Rasullah saw.
Bersabda:
Artinya: “
Allah melaknat para pemakan riba, orang yang memberikannya, keda saksi dan
pencatatnya.”
Imam Daruquthni meriwayatkan dari
Abdullah bin Hanzalah, Rasulullah saw. Bersabda:
Artinya: “
Satu dirham hasil riba lebih besar dosanya dibandingkan dosa berzina sebanyak
tiga puluh enam kali.”[4]
Riba diharamkan dalam keadaan apapun
dan dalam bentuk apapun.diharamkan ataspemberian piutang dan juga atas orang
yang berhutang darinya dengan memberikan bunga baikyang berhutang itu adalah
orang miskin atau kaya. Berkaitan dengan hal tersebut, hukum ribatelah
dipertegas dalam Al-Qur’an dan Hadist sebagai berikut:
1.
Dalam
surah al-Baqarah ayat 275, Allah berfirman “orang-orang yang makan (mengambil)
riba tidak dapat berdiri melainkan seeperti berdirinya orang yang kemasukan
syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu
adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat) sesungguhnya jual beli itu sama
dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah samoai kepadanya larangan Rabbnya, lalu terus berhenti
(dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambil dahulu (sebelum
datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang-orang yang
mengukangi (mengambil riba) maka orang itu adalah penghuni neraka, mereka kekal
di dalamnya ”.
2.
Firman
Allah dalam surah al-Baqarah ayat 278-279, “Hai orang-orang yang beriman
bertakwalah kepada Allah dan tingalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika
kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa
riba), maka permaklumkanlah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan
jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kami
tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”
3.
Dalam
surah Ali AImran:130 Allah berfirman, “hai orangorang yang beriman, janganlah
kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah
supaya kamu mendapatkan keberuntungan”.
4.
Dari
Abu Hurairah ra bahwa Nabi Muhammad saw
bersabda, “jauhilah 7 hal yang membinasakn, pertama melakukan kemusyrikan
kepada Allah, kedua sihir, ketiga membunuh jiwa yang telah diharamkan kecuali
dengan cara yang haq. Keempat makan riba, kelima memakan harta anak yatim,
keeenam melarikan diri pada hari pertemuan dua pasukan, dan ketujuh menuduh
berzina dengan perempuan baik-baim yang tidak tahu menahu tentang urusan ini
dan beriman kepada Allah.
5.
Dari
Jabir ra Rasulullah saw melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua
saksinya, dan penulisnya. Dan beliau bersabda, “mereka semua sama.
6.
Dari
Abdullah bin Hazhalah ra dari Nabi saw bersabda, “satu dirham yang riba dimakan
seseorang padahl ia tahu adalah lebih berat daripada tiga puluh enam pelacur”.[5]
Ada beberapa
alasan mengapa Islam sangat melarang keras riba dalam perekonomian Islam adalah:
1)
Bahwa
kehormatan harta manusia sama dengan kehormatan darahynya. Oleh karena itu
mengambil harta kawannya tanpa ganti sudah pasti haram.
2)
Bergantung
pada riba dapat menghalangi manusia dari kesibukan kerja sebab jika si pemilik
uang yakin bahwa degan melauli riba dia akan memperoleh tamabahan uang baik
kontan maupun berjangka, maka ia akan memudahkan persoalan mencari penghidupan
sehingga hamper-hampir dia tidak mau menanggung beratnya usaha, dagang, dan
pekerjaan yang berat.
3)
Riba
akan menyebabkan terputusnya sikap yang baik (ma’ruf) antara sesama dalam
bidang pinjam meminjam. Sebab jika riba itu haram maka seseorang akan merasa
senang meminjamkan uang 1000 rupiah dan kembalinya 1000 rupiah juga. Sedangkan
riba jika riba dihalalkan maka sudah pasti kebutuhan orang akan menganggap
berat denga pinjamannya 1000 rupiah diharuskan mengembalikan 2000 rupiah.
4)
Pada
umumya pemberi piutang adalah orang kaya sedangkan peminjam adalah orang
miskin. Maka pendapat yang membolehkan riba berarti meberikan jalan kepada
orang kaya untuk mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan.
Sedangkan tidak layak berbuat demikian sebagai sarana memperoleh rahmat dari
Allah swt.[6]
E.
Cara Menghindari Riba dalam Ekonomi Islam
Pandangan tentang riba dalam era kemajuan zaman kini juga
mendorong maraknya perbankan Syariah dimana konsep keuntungan bagi penabung di
dapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional
pada umumnya.Karena, menurut sebagian pendapat bunga bank termasuk riba. Hal
yang sangat mencolok dapat diketahui bahwa bunga bank itu termasuk riba adalah
ditetapkannya akad di awal jadi ketika nasabah sudah menginventasikan uangnya
pada bank dengan tingkat suku bunga tertentu, maka akan dapat diketahui
hasilnya dengan pasti. Berbeda dengan prinsip bagi hasil yang hanya memberikan
nisbah bagi hasil untuk deposannya.
Hal diatas membuktikan bahwa praktek pembungaan uang dalam
berbagai bentuk transaksi saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi
pada zaman Rasulullah saw yakni riba nasi’at. Sehingga praktek pembungaan uang
adalah haram.
Sebagai pengganti bunga bank, Bank Islam
menggunakan berbagai cara yang bersih dari unsur riba antara lain:
a.
Wadiah
atau titipan uang, barang dan surat berharga atau deposito.
b.
Mudarabah
adalah kerja sama antara pemlik modal dengan pelaksanaan atas dasar perjanjian
profit and loss sharing
c.
Syirkah
(perseroan) adalah dimana pihak bank dan pihak pengusaha sama-sama mempunyai
andil (saham) pada usaha patungan (jom vetura).Murabahan adalah jual beli
barang dengan tambahan harga ataaan.u cost plus atas dasar harga pembelian yang
pertama secara jujur.
d.
Qard
hasan (pinjaman yag baik atau benevolent loan), memberikan pinjaman tanpa bunga
kepada para nasabah yang baik sebagai salah satu bentuk pelayanan dan
penghargaan.
e.
Menerapkan
prinsip bagi hasil, hanya memberikan nisbah tertentu pada deposannya, maka yang
dibagi adalah keuntungan dari yang di dapat kemudian dibagi sesuai dengan
nisbah yang disepakati oleh kedua belah pihak. Misalnya, nisbahnya dalah 60% :
40%, maka bagian deposan 60% dari total keuntungan yang di dapat oleh pihak
bank.
Selain cara-cara yang telah
diterapkan pada Bank Syariah, riba juga dapat dihindari dengan cara berpuasa.
Mengapa demikian?Karena seseorang yang berpuasa secara benar pasti terpanggil
untuk hijrah dari sistem ekonomi yang penuh dengan riba ke sistem ekonomi
syariah yang penuh ridho Allah.Puasa bertujuan untuk mewujudkan manusia yang
bertaqwa kepada Allah swt dimana mereka yang bertaqwa bukan hanya mereka yang
rajin shalat, zakat, atau haji, tapi juga mereka yang meninggalkan larangan
Allah swt.
Puasa bukan saja membina dan mendidik kita agar semakin taat
beribadah, namun juga agar ahlak kita semakin baik.Seperti dalam muamalah
akhlak dalam muamalah mengajarkan agar kita dalam kegiatan bisnis menghindari
judi, penipuan, dan riba.Sangat aneh bila ada orang yang berpuasa dengan taat
dan bersungguh-sungguh namun masih mempraktekan riba. Sebagai orang yang
beriman yang telah melaksanakan puasa, tentunya orang itu akan meyakini dengan
sesungguhnya bahwa Islam adalah agama yang mengatur segala aspek kehidupan
(komprehensif) manusia, termasuk masalah perekonomian. Umat Islam harus masuk
ke dalam Islam ssecara utuh dan menyeluruh dan tidak sepotong-potong. Inilah
yang dititahkan Allah pada surah al-Baaqarah : 208, “ Hai orang-orang yang
beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara kaffah (utuh dan totalitas) dan
jangan kamu ikuti langkah-langkah syetan. Sesungguhnya syetan itu adalah musuh
nyata bagimu”
Ayat ini mewajibkan orang beriman untuk masuk ke
dalam Islam secara totalitas baik dalam ibadah maupun ekonomi, politik, social,
budanya, dan sebgainya. Pada masalah ekonomi, masih banyak kaum muslim yang
melanggar prinsip islam yaitu ajaran ekonomi Islam. Ekonomi Islam didasarkan
pada prinsip sayariah yang digali dari Al-Qur’an dan sunnah. Dalam kitab fiqih
pun sangat banyak ditemukan ajaran-ajaran mu’amalah Islam. Antara lain
mudharabah, murabahah, wadi’ah, dan sebagainya.[7]
F.
Manfaat Berekonomi Tanpa Dengan Riba
Keharusan
berekonomi secara syariah ini lantaran penerapanya memiliki manfaat yang sangat
besar bagi umat Islam.Pertama umat Islam bisa menjalankan agamanya dalam bidang
ekonomi yang pada gilirannya menggiringnya kepada pengamalan Islam secara utuh.
Kedua, menerapkan dan mengamalkan sistem ekonomi sayariah mendapat
duakeuntungan,yaitu duniawi dan ukhiawi. Keuntungan duniawi berupa uang,
keuntungan akhirat berupa pahala ibadah melalui pengamalan syariah Islam dan
terhindar dari dosa riba. Ketiga,
Memajukan ekonomi Islam lewat
lembaga keuangan syariah, berarti umat Islam berupaya mengentaskan kemiskinan.[8]
G.
Hikmah Riba
Di
antara hikmah di haramkannya riba selain hikmah-hikmah umum di seluru
perintah-perintah syari’i yaitu menguji keimanan seseorang hamba dengan taat,
mengerjakan perintah atau meninggalkannya adalah sebagai berikut:
1). Melindungi harta orang Muslim agar
tidak di makan dengan batil.
2). Memotivasi orang Muslim untuk
menginvestasikan hartanya pada usaha-usaha yang bersih dari penipuan, jauh dari apa saja yang menimbulkan
kesulitan dan kemarahan di antara
kaum Muslimin, misalnya dengan cocok tanam, industri,bisnis yang benar, dan lain sebagainya.
3).Menutup seluruh pintu bagi orang
Muslim yang membawa kepada memusuhi dan menyusahkan
saudaranya, serta membuat benci dan
marah kepada saudaranya.
4). Menjauhkan orang Muslim dari
sesuatu yang menyebapkan kebinasaannya, karena pemakan
riba adalah orang yang zhalim dan akibat kezhaliman adalah kesusahan. Allah Ta’ala Berfirman,
“
Hai manusia, sesungguhnya (bencana) kezhaliman kalian akan menimpa diri kalian sendiri.” (Yunus: 23).
Rasulullah
Shallaallahu Alahi wa Salam bersabda,
“
Takutlah kalian kepada kezhaliman, karena kezhaliman adalah kegelapan pada hari
kiamat. Dan takutlah kalian
kepada kikir, karena kikir membawa orang-orang sebelum
kalian kepada menumpahkan darah mereka dan menghalalkan apa-apa yang di haramkan kepada mereka.“ (Diriwayatkan
Muslim).
5). Membuka pintu-pintu kebaikan di
depan orang Muslim agar ia mencari bekal untuk akhiratnya,
misalnya dengan memberikan pinjaman kepada saudara seagamanya tanpa meminta uang tambahan atas hutagnrnya
(riba), memberi tempo waktu kepada peminjam
hingga bisa membayar hutangnya, memberi kemudahan kepadanya, dan menyayanginya karena ingin mendapatkan
ridoh Allah swt. Itu semua bisa menebarkan
kasi sayang sesama kaum muslimin dan menumbuhkan jiwa persaudaraan sesame mereka.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan uraian tentang riba
yang telah dipaparkan dapat disimpulkan bahwa :
· Riba adalah suatu akad
atau transaksi atas barang yang ketika akad berlangsung tidak diketahui
kesamaannya menurut syariat atau dengan menunda penyerahan kedua barang yang
menjadi objek akad atau salah satunya.
· Cara untuk menghindari riba adalah
dengan berpuasa, menerapakan prinsip hasil bagi, wadiah, mudarabah, syirkah,
murabahah, dan qard hasan.
· Prinsip hasil bagi dalam ekonomi
sayariah memberikan nisbah tertentu pada deposannya, maka yang dibagi adalah
keuntungan dari yang di dapat kemudian dibagi sesuai dengan nisbah yang
disepakati oleh kedua belah pihak. Sedangkan bunga bank, ditetapkannya akad di
awal jadi ketika nasabah sudah menginventasikan uangnya pada bank dengan
tingkat suku bunga tertentu, maka akan dapat diketahui hasilnya dengan
pasti.Berekonomi secara syariah dapat membatu mengentaskan kemiskinan.Agar kita
tetap menjadi muslim yang berpegang teguh pada syariat Islam, kita sebaiknya
dapat menahan diri dan menjauhi segala larangan Allah swt. Dengan memperkuat
iman kita pada Allah swt, kita dapat hidup dengan tenang, bahagia di dunia
maupun di akhirat.
DAFTAR
PUSTAKA
Sabiq Sayyid,
Fikih Sunah, Al-I’Tishom, Jakarta, 2011
htt: // arsalam center. Com/ perbedaan
antara riba dan jual beli
[1]http: //
id. Wikipedia.Org/ekonomi syariah.
[3] Sayyid Sabik, Fiqih Sunah, Cet 1, 2000 M, Hal 334.
[4] Sayyid
Sabiq, Fiqih Sunah, Cet 1, 2000 M, Hal 334.
[5]http: // Arsalam
Center. Com/ Perbedaan antara Riba dan Jual beli.
[6]htt: //
de-kill. Blogspot.Com/ Riba dalam Islam.
[7]htt ://
id. Wikipedia.Org/ Riba.
[8]htt;//
id. Wikipedia Org/ Riba.
Belum ada tanggapan untuk "Makalah Riba"
Post a Comment